SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menangkap komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Sungai Dama, Kota Samarinda.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 15,61 gram brutto.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M Rizal Zein menjelaskan, kronologi penangkapan dimulai pada hari Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 Wita.
BACA JUGA: Tak Kapok Pakai Modus Lama, Penyelundup Sabu asal Malaysia Dibekuk di Nunukan
Petugas keamanan mencurigai dua orang laki laki yang sedang berhenti di atas satu unit kendaraan sepeda motor warna putih.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap laki laki tersebut yang mengaku bernama MI (24) dan LAP (16),” ucapnya.
Dari pemeriksaan terhadap kanton celana MI, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kuwaci merk Cha cha yang di dalamnya berisi satu poket narkotika jenis sabu seberat 15,61 gram Brutto.
BACA JUGA: Pacaran Modal Bakwan, Saat Hamil 2 Bulan Malah Dianiaya
Dari hasil pemeriksaan, keduanya ternyata hanya suruhan AE (29). Mereka diminta mengambil sabu di kawasan di Jl Juanda untuk diserahkan kepada pembeli.
Berdasarkan keterangan MI dan LAP, polisi melakukan pengembangan ke Jalan Sejati gang Durian, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Di tempat ini, polisi berhasil menangkap AE.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.