Bankaltimtara

Kamar Kos Jadi Sarang Sabu, Pria di Sangatta Utara Digerebek Polisi

Kamar Kos Jadi Sarang Sabu, Pria di Sangatta Utara Digerebek Polisi

Polsek Sangatta Utara menunjukkan barang bukti nakroba yang diamankan dari tersangka (tengah-baju hitam).-istimewa-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara menggerebek sebuah rumah kos di Gang Saroha, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, pada Jumat, 23 Oktober 2026 sore.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AP serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,89 gram.

​Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengungkapkan, bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan pemukiman tersebut.

​“Laporan warga itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Bambang Eko.

BACA JUGA: Kolaborasi Polda Kaltara dan Polres Berau Gagalkan Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

​Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 Wita dengan disaksikan oleh warga setempat, Tim Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara menggeledah kamar kos AP dan menemukan 7 paket kristal putih yang diduga kuat merupakan barang haram jenis sabu.

​Selain 7 paket sabu seberat total 13,89 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni:

​1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK, ​1 unit ponsel Redmi berwarna hijau toska, ​1 bungkus sachet minuman bekas wadah penyimpan.

​Saat ini, AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara guna menjalani pemeriksaan mendalam.

BACA JUGA: Polres Kutim Temukan Empat Paket Sabu di Indekos, Pelaku Masih dalam Penyidikan

Penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

​Atas perbuatannya, perkara ini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 yang disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026.

​Menanggapi kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas wilayah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: