Bankaltimtara

BI Perpanjang DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bermotor hingga 2027

BI Perpanjang DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bermotor hingga 2027

Ilustrasi dealer motor.-Honda Motor-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) minimum 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2027.

Kebijakan pelonggaran uang muka tersebut sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026 ini.

Perpanjangan ini menjadi bagian dari langkah BI untuk mendorong penyaluran kredit perbankan sekaligus menjaga aktivitas ekonomi nasional.

Meski demikian, tidak semua orang otomatis bisa membeli kendaraan tanpa uang muka atau fasilitas DP 0 persen.

BACA JUGA: Deretan Brand Otomotif Ternama Tebar Promo Menarik di IIMS Garage Balikpapan

Bank tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan BI, terutama terkait rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF).

Dikutip dari Disway.id, Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan, bahwa perpanjangan kebijakan uang muka kendaraan bermotor merupakan bagian dari pelonggaran kebijakan makroprudensial.

Destry menyampaikan, bahwa bank sentral melanjutkan ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti serta ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor yang longgar, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA: Perkuat Intervensi Rupiah, Bank Indonesia Turunkan Giro Wajib Minimum Sebesar 2 Persen

BI dalam hal ini memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung pembiayaan kendaraan bermotor agar masyarakat yang ingin membeli kendaraan tidak terbebani uang muka dalam jumlah besar.

Namun, keputusan untuk memberikan fasilitas tersebut tetap berada pada masing-masing bank sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil penilaian terhadap calon debitur.

Perbankan tetap diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah tingkat kredit bermasalah atau NPL serta pembiayaan bermasalah atau NPF.

Calon debitur tetap akan dinilai berdasarkan sejumlah faktor, seperti kemampuan membayar cicilan, penghasilan, kewajiban keuangan yang sedang berjalan, serta profil risiko kredit.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Stimulus Nataru Sebesar Rp883,4 Miliar, Tiket Pesawat dan Kapal Diskon Hingga 30 Persen

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id