Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol di Paser untuk Pendidikan Politik Terpenuhi

Selasa 16-07-2024,21:00 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

Adapun pesan dari BPK agar pendidikan politik yang dilaksanakan Parpol harus dapat dipublish dan disampaikan kepada semua masyarakat.

"Karena penggunaannya dibebankan pada APBD," tutup Hartono.

Dengan bimtek yang kembali dilakukan diharapkan kedepannya dapat semakin profesional, akuntabel dan transparan dalam penggunaan anggaran Bankeu untuk Parpol.

BACA JUGA : Dicopot dari Jabatan Ketua Partai Gerindra Kaltim, Andi Harun: Saya Ikhlas

Sekadar diketahui, sepuluh dari sebelas kursi partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Paser periode 2019-2024 menerima bantuan keuangan dari Pemkab Paser.

Nominalnya Rp 5.349 per suara sah, secara keseluruhan nilainya mencapai Rp 695 juta (Rp 695.000.919).

Nominal penerima bantuan keuangan terbesar yakni PKB) senilai Rp 146 juta lebih, sedangkan terkecil diterima PBB Rp 15 juta.

Sementara, satu partai yang tak menerima bantuan keuangan hanya Partai Berkarya, dikarenakan tidak mengajukan.

 

BACA JUGA : Pasangan Rudy Mas’ud – Seno Aji, Kokohkan Koalisi Indonesia Maju di Daerah

Parpol Penerima Bantuan Keuangan Pemkab Paser

1. PKB, jumlah bantuan Rp146 juta lebih dengan perolehan suara 27.403

2. Golkar, jumlah bantuan Rp122 juta lebih dengan perolehan suara 22.970

3. Demokrat, jumlah bantuan Rp118 juta lebih dengan perolehan suara 22.216

4. PDIP, jumlah bantuan Rp64 juta lebih dengan perolehan suara 11.990

5. Gerindra, jumlah bantuan Rp61 juta lebih dengan perolehan suara 11.456

Kategori :