SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar Diskusi bertajuk “KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi”.
Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan ke empat narasumber dari berbagai kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
Diantaranya, Sholihin Bone dari Akademisi FH Unmul, Izza Akbarani dari Transparency International Indonesia, Orin Gusta Andini dari Saksi FH Unmul, dan Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional.
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya mengawal proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK RI dan dewan penasehat KPK, yang akan dilaksanakan pada 15 Juli 2024 mendatang.
BACA JUGA : Eksekusi Lancar, Pembangunan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Barat Ditarget 7 Bulan Rampung
"Meski lembaga KPK akhir-akhir ini cukup kontroversial sejak revisi UU KPK, kita sebagai masyarakat sipil, akademisi, dan pusat studi yang ada di Fakultas Hukum UNMUL tetap berkontribusi dan bertanggungjawab pada pemberantasan korupsi," kata Orin Gusta Andiri, Jumat (12/7/2024).
Sebagai salah satu lembaga Studi Anti Korupsi di Fakultas Hukum Unmul, pihaknya bersama Tranparency Internasional Indonesia dalam melakukan profiling calon, juga mengajak masyarakat sipil untuk memantau hal tersebut.
BACA JUGA : Tingkatkan Kualitas SDM, Dishut Kaltim Gelar Forum Konsultasi Publik
"Beberapa calon yang kita jaring untuk sementara ini pastinya harus sesuai dan ideal, yang diharapkan mampu sebagai sosok untuk bisa memberantas korupsi itu sendiri," ucap Orin, sapaan akrabnya.
Dalam hal seleksi calon pimpinan KPK, Orin menyebut, Saksi FH juga memiliki pandangan kriteria calon yang integritas.
"Misal pernah gak calon ini bersentuhan langsung dengan isu-isu anti korupsi, seperti yang sampaikan oleh teman-teman dalam diskusi bahwa mereka ada alat untuk kemudian menyisir calon-calon tersebut," tutur Orin dihadapan awak media.
Ia berharap dalam seleksi calon pimpinan KPK tersebut, muncul nama perwakilan dari Provinsi Kalimantan Timur.
Sehingga bisa menjadi bagian dalam penindakan kasus-kasus korupsi di tingkat nasional.
BACA JUGA : Divonis 10 Tahun, Begini Ucapan Terima Kasih SYL pada Presiden, Ketum NasDem dan Pendukungnya
Ia pun menyoroti adanya syarat batas usia menjadi calon pimpinan dan dewan penasehat KPK.