Sementara pada ayat (2) menyebutkan bahwa, “Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
BACA JUGA: Indonesia Belum Kunjung Swasembada Pangan, Jokowi Beri Penjelasan
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun senantiasa selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Balikpapan agar tidak lalai dalam menjaga barang berharganya.
“Jika ingin beristirahat dipinggir jalan, lebih baik amankan kunci kendaraan terlebih dahulu agar tidak mencolok atau memberikan kesempatan pada pelaku-pelaku curanmor,” ujar Ipda Sangidun.
Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap kendaraannya, dan langsung melaporkan ke polsek terdekat jika mengalami suatu tindak pidana, dalam hal ini pencurian. Agar petugas segera memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.