Ia juga mengingatkan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon, termasuk melalui aktivitas di media sosial seperti menyukai postingan, komentar, dan mengikuti.
BACA JUGA : Danrem 09/ASN Minta Prajurit Netral dalam Pilkada Serentak
"Pelanggaran berat itu kalau ASN mengkampanyekan secara terbuka dan menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.