Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara PSSU hanya membaca TPS yang ada dalam list. Namun, tidak membaca amar putusan di halaman-halaman berikutnya secara utuh.
“Semua dikabulkan, tapi membaca list saja, tidak membaca pokok masalahnya, terus TPS mana yang diajukan. Sebenarnya kalau baca dari awal semisal halaman 1, 2, 3, dan seterusnya mungkin bisa dimengerti ini kesalahan ketik. Namun, karena mereka bersifat terlalu positivisme apa yang dikeluarkan MK itu salah ya salah. Padahal kalau dirunut amar putusan, yang diuraikan itu adalah TPS 56 dan itu sudah dimasukkan,” pungkasnya.
Rapat pleno tersebut, dihadiri oleh setiap KPU dari 9 Kabupaten atau Kota di Kalimantan Timur, serta saksi-saksi dari partai tertentu, Bawaslu. KPU Kota Samarinda menjadi yang pertama membacakan hasil rekapitulasi.