SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda tidak bisa menjatuhkan sanksi terkait temuan surat suara yang tidak dicoblos, namun masuk dalam amplop surat suara sah pada Pemilu 2024 lalu.
Karena kejadian ini sudah terjadi pada saat Pemilu di 14 Februari lalu, dan baru ketahuan saat Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU), pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin di sela-sela kesibukannya pada Sabtu lalu.
BACA JUGA: Dinilai Janggal, KPU Samarinda Tidak Menghitung Ulang Satu Kotak Suara saat PSSU
“Saya kira itu terjadi saat pelaksanaan tanggal 14 kemarin, hari ini saat perhitungan surat suara ulang ini kan sudah diafdolkan. Ya artinya surat suara tidak tercoblos akan menjadi surat suara tidak sah,” ucap Abdul Muin
Menurutnya, Bawaslu Kota Samarinda tidak menjatuhan sanksi karena kejadiannya sudah lewat dan tidak menggangu hal yang substantif dalam PSSU.
Sehingga, kata Abdul Muin, pihaknya fokus saja pada proses PSSU di tingkat Kota Samarinda.
BACA JUGA: Program Kerjanya Disebut 'Proyek Mercusuar', Begini Tanggapan Andi Harun
Ketika disinggung oleh awak media, terkait temuan ini, apakah dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Ketua Bawaslu kota Samarinda menilai temuan ini masuk dalam kategori pelanggaran.
Namun tidak bisa ditindaklanjuti, mengingat petugas PPK-nya sudah purna tugas dan belum tentu terpilih pada pilkada nanti.
“Meskipun memang kalau kita berbicara soal manusiawi ya, kecapekan dan lain-lain menjadi faktor penghambat terbesar, tapi tetap harus fokus terhadap pekerjaan,” katanya.
BACA JUGA: Perpedayak Gelar Deklarasi Dukung Isran Noor sebagai Gubernur Kaltim pada Pilkada 2024
Namun tak menutup kemungkinan, bahwa petugas PPK tersebut, bisa ditindaklanjuti apabila terpilih lagi pada Pemilu berikutnya. Namun tetap dengan catatan bahwa kejadan ini sudah terjadi pada Pemilu sebelumnya.
Dari kejadian ini, Abdul Muin berharap agar di Pilkada nanti seluruh elemen penyelenggara pemilu lebih berhati-hati dan selektif lagi dalam penyelenggaraannya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menyelesaikan rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), pada Sabtu, 29 Juni 2024.