BACA JUGA: Upaya Kendalikan Banjir, Pemkot Samarinda Lakukan Perbaikan Drainase di Jalan Pangeran Suryanata
PSU ini digelar sesuai hasil putusan Mahakamah Konstitusi (MK) bernomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memerintahkan agar KPU Kaltim melaksanakan perhitungan surat suara ulang sesuai tuntutan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kaltim.
Di Kota Samarinda sendiri, PSSU dilakukan terhadap 41 kotak surat suara.
Namun, dalam rapat pleno terbuka pada Sabtu (29/6/2024), pihak KPU juga menemukan ada surat suara yang tidak dicoblos, namun dimasukkan ke dalam amplop surat suara sah pada Pemilu 2024 lalu.