SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menyelesaikan rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Namun ada satu kotak suara yang tidak dihitung ulang. Komisioner KPU Samarinda menilai kotak tersebut memiliki kejanggalan.
Sebelumnya, PSU ini digelar karena hasil putusan Mahakamah Konstitusi (MK) bernomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memerintahkan agar KPU Kaltim melaksanakan perhitungan surat suara ulang. Hal ini buntut dari gugatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kaltim.
BACA JUGA: Suruh Etam: Bisnis Layanan Baru yang Serba Bisa di Samarinda
Di Kota Samarinda sendiri, PSSU dilakukan terhadap 41 kotak surat suara. Namun surat suara di dalam satu kotak suara tidak dihitung ulang, karena dinilai memiliki kejanggalan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Samarinda, Firmansyah.
Menurut Firmansyah, ada satu kotak surat suara yang tidak tertera di dalam putusan MK. Kotak surat suara itu sendiri berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 56, Kecamatan Samarinda Utara.
BACA JUGA: Upaya Kendalikan Banjir, Pemkot Samarinda Lakukan Perbaikan Drainase di Jalan Pangeran Suryanata
Di Dalam putusan MK, TPS 56 ini sama sekali tidak tertera, malahan TPS 49 Kecamatan Samarinda Utara tertera namanya sebanyak dua kali dalam putusan tersebut.
Alhasil, kotak surat suara TPS 56 tidak dibuka sama sekali, karena KPU Samarinda hanya menjalankan putusan MK tersebut.
“Kami (KPU Samarinda, Red.) telah mencatatkan keberatan partai berkaitan (Demokrat dan PAN, Red.) dengan satu kotak surat suara yang sesuai permohonan mereka harus tidak kami hitung dalam proses penghitungan ulang surat suara ini,” ucap Firmansyah.
BACA JUGA: Masjid Islamic Center Samarinda Berencana Bangun Fasilitas Pendukung untuk Turis
Lebih lanjut, menurut Firmansyah, pihaknya menyerahkan kotak surat suara tersebut ke KPU Kaltim untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya pada rapat pleno terbuka tingkat Provinsi Kaltim.
Selain kotak surat suara yang tidak dihitung, dalam rapat pleno terbuka pada Sabtu (29/6/2024), pihak KPU juga menemukan ada surat suara yang tidak dicoblos, namun dimasukkan ke dalam amplop surat suara sah pada Pemilu 2024 lalu.
Namun, Ketua KPU Samarinda menerangkan, dari temuan tersebut tidak ada temuan penggelembungan jumlah suara. Sebab, setelah dicek jumlah pemilihnya sama dengan jumlah surat suara keseluruhan.