Mendagri Tito Karnavian Beri Arahan Terkait Pilkada, Begini Respon Akmal Malik

Kamis 20-06-2024,20:35 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Tri Romadhani

Mendagri Tito Karnavian juga berpesan agar seluruh penjabat kepala daerah menyadari betul amanah yang diberikan adalah penugasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Aturan itu mengatur tentang syarat calon penjabat kepala daerah dan kewenangan untuk menunjuk dari Presiden (Pj Gubernur) dan Mendagri (Pj bupati/wali kota).

Meski demikian, Mendagri Tito tetap mencoba meminta masukan kepala daerah dan DPRD untuk pengajuan nama calon, meski bukan menjadi wajib untuk dipilih.

“Maka kalau penjabat kepala daerahnya bermasalah, maka yang bertanggung jawab adalah Mendagri dan Presiden. Kepala daerah hanya mengusulkan dan tidak ada aturan untuk Mendagri dan Presiden menerima apa yang diusulkan. Tolong pahami betul ini. Saya sampaikan kepada Presiden, kalau kita salah pilih, kita yang disalahkan Pak. Yang disalahkan yang mengeluarkan SK dan Keppres,” ungkap Tito di hadapan ratusan kepala daerah yang hadir dalam zoom meeting tersebut.

“Tugas rekan-rekan adalah mengisi kekosongan menjelang kelahiran pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Yang betul-betul ditentukan oleh rakyat. Tugas rekan-rekan adalah menjamin pemerintahan berjalan dengan baik, tidak stag. Itulah tugas utama penjabat kepala daerah,” sebut Tito.

BACA JUGA : Pemprov Kaltim Bagi-Bagi Ayam dan Kandang untuk Warga Miskin di Penajam

Arahan lain yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian kepada para penjabat kepala daerah agar setiap pemimpin harus berpikir entrepreneur.

Berpikir kewirausahaan, berani membuat terobosan kreatif, sepanjang tidak melanggar peraturan. 

“Kalau ada aturan pusat yang harus disesuaikan, mari kita bicarakan. Intinya, bagaimana PAD lebih besar dari dana transfer ke daerah. Daerah yang kuat PAD-nya, meskipun  ekonomi pusat goyang, daerah tetap tenang karena mereka punya uang,” beber Tito lagi.

Seperti saat terjadi pandemi Covid-19 lalu, pemerintah harus melakukan rasionalisasi anggaran.

Daerah yang memiliki fiskal yang kuat akan lebih tenang, ketimbang daerah yang fiskalnya sedang apalagi lemah.

Sebab itu, kepala daerah tidak bisa hanya berpikir aturan birokrasi, tapi juga harus berpikir bagaimana meningkatkan PAD, meningkatkan kewirausahaan dan mendorong geliat ekonomi swasta.

“Jangan berpikir maju kalau hanya mengandalkan APBD. Daerah tidak akan bisa melompat maju, tanpa peran besar swasta. Apalagi, kalau uang yang beredar dari pemerintah saja (APBD) masih juga digerogoti,” sindir Tito lagi. 

Kepala daerah harus berpikir bagaimana meningkatkan peran swasta.

Memberi kemudahan izin berusaha, menciptakan mal pelayanan public, menyusun RDTR dan RTRW yang konsisten, mana ruang hijau, benar dan pasti.

Menyelesaikan batas wilayah, desa, kecamatan, kabupaten agar ada kepastian bagi pengusaha.

Kategori :