BACA JUGA: Tokoh NU Menyangkal Pemberian Izin Tambang Sebagai Bentuk Kompensasi Politik
Farhan mengungkapkan, tekait penjatuhan sanksi tersebut akan ditentukan selama 14 hari ke depan
"Setelah kami terima rekomendasi, kami miliki 14 hari kerja untuk memutuskan sanksi" katanya.
Untuk diketahui, Agus Tri Sutanto, diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi Walikota atau Wakil Walikota Samarinda. Agus mendekati Partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, PAN agar diusung sebagai calon kepala daerah.
Sementara itu, Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati Partai Gerindra untuk menjadi bakal calon Wakil Walikota Samarinda.