SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda resmi melaporkan tiga Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.
Bawaslu menilai, para pejabat Pemkot Samarinda itu telah melanggar kode etik dan netralitas sebagai aparatur negara.
Ketiganya adalah, Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi; serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ibrohim.
BACA JUGA: Andi Harun Sudah Kantongi Tiga Nama Calon Pendampingnya
Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Tumenggung Udayana, saat dihubungi oleh tim media ini, pada hari Senin, 10 Juni 2024 sore.
Ia secara resmi memberikan rekomendasi hasil pengawasan Bawaslu Kota Samarinda kepada Komisi ASN di Jakarta pada hari minggu lalu.
"Kami menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kami bahwa ketiganya diduga melanggar kode etik ASN, karena melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Samarinda pada komisi ASN di Jalan Gatot Subroto, Komplek Smesco Jakarta pada hari kemarin," kata Tumenggung Udayana.
BACA JUGA: Akademisi Unikarta: Operasi KPK Selalu Mendekati Momen Pilkada
Ia menerangkan, ketiganya melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan diduga tidak mentaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai Pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kota Samarinda berwenang menerbitkan rekomendasi kepada instansi, terkait hasil pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri. Bawaslu Samarinda telah melakukan klarifikasi kepada ketiga ASN dimaksud untuk diminta keterangannya belum lama ini.
Lawatan Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN kemarin, diterima oleh Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar Kode Etik, Farhan Abdi Utama. Dari rekomendasi itu, Farhan mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Samarinda.
BACA JUGA: Wali Kota Samarinda Setujui Kartu Subsidi Pembelian Gas LPG 3 Kg
"Kami segera akan menilai dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Samarinda, terimakasih telah membantu kami," ujar Farhan.
"Kami masih akan menilai jenis sanksi apa yang mungkin diterapkan kepada ketiga ASN di Samarinda,” tegas Farhan.
Menurutnya, jalan tengah agar ASN bisa memenuhi hasrat politiknya menjadi kepala daerah yakni dengan mengambil cuti di luar tanggungan negara.