Meskipun ada juga beberapa pasal-pasal yang baik. Namun hal itu diinilai oleh Azis mengandung potensi ancaman terhadap kebebasan pers.
BACA JUGA : Tiga Pengedar Sabu asal Samarinda Dibekuk, 1 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polisi
Berdasarkan hal tersebut, IJTI Kaltim berkomitmen untuk terus memantau perkembangan RUU Penyiaran, guna memastikan pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dicabut.
RUU Penyiaran memang penting untuk memastikan regulasi yang baik dalam industri penyiaran, namun harus diingat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah fondasi dari demokrasi yang sehat.
“Oleh karena itu, kami (IJTI) Kaltim menuntut bukan hanya penundaan, tetapi segera melakukan penarikan pasal-pasal bermasalah tersebut. Kemerdekaan pers harus dijaga, dan setiap upaya untuk mengganggunya harus ditolak dengan tegas.” pungkasnya.