KUKAR, NOMORSATUKALTIM- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) di Kalimantan Timur mengambil inisiatif dalam penataan nilai tanah dengan penetapan zona nilai yang diperbaharui setiap lima tahun.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menekankan pentingnya sosialisasi zona nilai tanah setelah peta zona nilai tanah 2023 diserahkan.
“Kami berkeinginan sosialisasi ini dapat terlaksana dengan segera, termasuk koordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda,” kata Sunggono.
Sosialisasi ini krusial untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akurat. Sunggono memberikan apresiasi atas kegiatan ini, khususnya di sembilan desa Kecamatan Muara Badak.
“Ini akan menjadi acuan untuk penetapan harga tanah per bidang,” ucap Sunggono.
Beliau mengharapkan program ini menjadi berkelanjutan, dengan prospek yang menguntungkan untuk pengaturan tata ruang Kukar di masa yang akan datang.
“Saya mengharapkan kegiatan ini akan terus berlangsung,” ujar Sunggono.
Penandatanganan berita acara penyerahan dilakukan oleh Sunggono dan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dengan saksi dari OPD terkait di Pemkab Kukar. (*)
Pemkab Kukar Petakan Zona Nilai Tanah untuk Mendukung Revisi NJOP
Kamis 02-05-2024,21:25 WIB
Editor : Devi Alamsyah
Kategori :