Masa Jabatan 193 BPD Se-Kukar Resmi Diperpanjang

Masa Jabatan 193 BPD Se-Kukar Resmi Diperpanjang

Pengukuhan BPD-Disway/Ari-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah memperpanjang masa jabatan 193 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama dua tahun.

Kegiatan pengukuhan ini diselenggarakan di dua lokasi yang berbeda.

Untuk kawasan zona tengah dan pesisir, kegiatan ini berlangsung di Gedung Putri Karang Melenu, Kecamatan Tenggarong, pada Senin 9 September 2024.

Serta, untuk kawasan zona hulu akan dikukuhkan di Kecamatan Kota Bangun pada hari yang sama.

BACA JUGA : 2.300 PPPK Baru Resmi Dilantik, Pemkab Kukar Umumkan Formasi Seleksi PPPK Tahun Ini

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mengapresiasi kinerja para anggota BPD yang telah menunjukkan sinergi yang baik dengan kepala desa.

Ia menyoroti bahwa salah satu pencapaian penting adalah tidak adanya lagi desa yang sangat tertinggal di Kukar.

“Kini, 193 desa di Kukar telah naik statusnya menjadi desa berkembang, maju, atau mandiri,” ujar Edi, pada Senin 09 September 2024.

Edi juga berharap agar kerjasama ini terus dipertahankan dan semakin kuat di masa mendatang Termasuk program Kukar Idaman, karena program ini mencakup berbagai aspek penting, seperti penguatan fiskal, layanan air bersih, dan penerangan kampung.

BACA JUGA : Dugaan Penyekapan Karyawan Toko Satria Balikpapan, JPU Tuntut 3 Tahun Penjara

Bupati menekankan bahwa optimalisasi program ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa.

"Harapan saya, kerjasama ini tetap terjaga dan konsisten, sehingga 23 program Kukar Idaman dapat berjalan optimal," tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: