Istri Tersangka Pengoplos BBM di Balikpapan Menyangkal dan Tunjukkan CCTV Penangkapan

Sabtu 11-05-2024,07:13 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariyadi

BACA JUGA: Pom Mini Ilegal Merajalela, Pokja 30 Kaltim Sebut Pemkot Samarinda Lempar Tanggung Jawab

“Jika kita melihat dasar hukumnya pada Pasal 189 Ayat (4) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), keterangan tersangka saja tidak cukup membuktikan perbuatan yang disangkakan tanpa alat bukti lain, seperti Keterangan Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk,” ujar Hendrik, pada Jumat (10/5/2024).

Ditambah lagi, lanjut Hendrik, keterangan yang diambil oleh pihak kepolisian dari tersangka ME, tanpa didampingi penasehat hukum.

“Sampai saat ini kami (tim penasehat hukum) belum dilibatkan dalam pemeriksaan ME,” terang Hendrik.

Padahal, menurut Hendrik, pada ketentuan Pasal 56 KUHAP menyatakan jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau lebih, maka wajib didampinggi oleh PH (Penasehat Hukum). Dan jika belum ada PH, maka pejabat di semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk PH.


Tangkapal layar CCTV yang merekam penangkapan ME oleh anggota Satreskrim Polresta Balikpapan.-(Ist/Nomorsatukaltim)-

BACA JUGA: Apakah Pom Mini Lebih Banyak Manfaat atau Sebaliknya?

Di samping itu, pihaknya juga menyatakan sangat setuju jika peralatan Pom Mini milik ME diamankan Kanit Tipidter, dan seharusnya semua Pom Mini.

“Jadi pengamanannya tidak boleh tebang pilih, karena sumber BBM yang berada di Pom Mini diduga kuat diambil dengan cara-cara ilegal dan melanggar ketentuan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021,” pungkas Hendrik.

Terpisah, Kepala Unit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi menegaskan bahwa pihaknya menetapkan sebagai tersangka juga berdasarkan keterangan ME sendiri. 

"Soal mengoplos itu pengakuan langsung dari tersangka saat kami amankan, Pertalite dicampur Pertamax," singkat Iptu Wirawan, Jumat (10/5/2024).

BACA JUGA: Lagi, Kebakaran Pom Mini Terjadi di Samarinda, 6 Kios Ludes  

Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk mengamankan dalam kurun 1x24 jam terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana

Sehingga, kata Wirawan, demikian menjadi dasar bagi kepolisian untuk menangkap tangan dan menggiringnya ke Mapolresta Balikpapan guna diproses secara hukum. 

Dia meyakini, ME akan tetap diproses sebagaimana sangkaan yang menjeratnya. Dimana sebelumnya ME dianggap telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kalau untuk penasehat hukum tersangka itu baru muncul ketika proses penyidikan sudah berjalan,” pungkas Iptu Wirawan.

Kategori :