BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial ME (34) di Balikpapan harus mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih tiga pekan terakhir. Ia ditangkap atas dugaan pengoplosan bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax.
ME diringkus di depan toko sekaligus kediamannya di Jalan Soekarno Hatta KM 10, Balikpapan Utara, pada Kamis (18/4/2024).
Rekaman CCTV menunjukkan dua petugas kepolisian menghampiri ME yang baru saja keluar dari mobil. ME kemudian diminta masuk kembali ke mobil dan dibawa pergi.
BACA JUGA: Diduga Oplos Pertalite dengan Pertamax, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi
Kasmah (30), istri ME, menyaksikan langsung penangkapan suaminya. Ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa saat itu. Kasmah baru bisa keluar toko setelah petugas membawa sang suami pergi.
Kepada Nomorsatukaltim, Kasmah membantah keras tuduhan pengoplosan BBM terhadap suaminya. Ia menjelaskan bahwa ME dan dirinya hanya menjual kembali BBM yang dibeli dari SPBU di kawasan Balikpapan Utara.
Kasmah mengakui bahwa mereka sempat menjual Pertalite dan Pertamax. Namun, sejak penjualan Pertalite di SPBU dibatasi, mereka hanya menjual Pertamax dengan harga Rp 15.000 per liter.
BACA JUGA: SK Wali Kota Terbit, Siap-siap Pom Mini Ilegal di Samarinda Disapu Bersih
Kasmah juga menjelaskan bahwa mobil Toyota Avanza miliknya yang ditahan sebagai barang bukti memang telah dimodifikasi. Modifikasi tersebut dilakukan untuk memudahkan pemindahan BBM dari mobil ke sepeda motor yang digunakan untuk mengantar anak mereka bersekolah.
“Semenjak jualannya cuma pertamax, dinamo (di dalam mobil) tidak pernah dipakai lagi, itu dulu dipakai kalau jual pertalite,” ujar Kasmah.
Penahanan ME berdampak besar pada usaha toko mereka. Toko yang sebelumnya buka 24 jam, kini hanya buka sampai jam 12 malam. Kasmah mengaku tak tahu bagaimana nasib suaminya di balik jeruji besi.
BACA JUGA: Razia Pom Mini di Balikpapan, Sejumlah Alat yang Disita Akan Dimusnahkan
"Kalau marah, ya marah. Kalau sedih, ya sedih. Soalnya nggak ada komunikasi langsung pergi dibawa aja suami saya, nggak ada komunikasi sama sekali," tutur Kasmah.
Kasmah berharap bisa bertemu dengan ME lagi dalam waktu dekat. Ia juga ingin membuktikan bahwa tuduhan pengoplosan BBM terhadap suaminya tidak benar.
Sementara itu, penasehat hukum dari ME, Hendrik Kalalembang menyatakan bahwa jika mencermati dari konferensi pers yang dilakukan oleh Polresta Balikpapan pada 8 Mei 2024 lalu, ME ditahan hanya berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti saja.