“Tindakan Rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan. Kemudian mengimbau Komnas HAM dan Kemenristek menegur Rektor Unri.”
KIKA juga meminta Polda Sumut tidak memproses hokum karena tidak ada hukum yang dilanggar.