SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Seorang pria pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda tega menganiaya istrinya dengan cara menendang di bagian perut dan wajah.
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Rabu (1/5/2024) lalu, sekitar pukul 17.30 Wita. Kasus tersebut telah ditangani Polsek Palaran, dan pelaku dengan inisial SA (58) juga telah berhasil diamankan Polisi.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat istri SA berinisial HR (55) menyuruh anaknya mendatangi SA untuk meminta uang sekolah. Namun, Saat anaknya datang, SA justru menjawab tidak ada uang.
Selanjutnya, HR pun mendatangi SA untuk membahas terkait uang sekolah anak mereka. Bukannya membahas uang sekolah, suami istri tersebut justru berkelahi hingga SA menendang HR di bagian perut dan di bagian wajah satu kali.
BACA JUGA:Akhirnya Warga Perum Borneo Muqti 2 Sudah Bisa Merasakan Akses Air Bersih
Setelah mendapat tindakan kekerasan SA, HR kemudian mendatangi Polsek Palaran untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Karena istrinya merasa keberatan akhirnya melaporkan ke kami di Polsek Palaran," ungkap Kompol Zarma Putra Jumat (3/5/2024).
Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
"Setelah bukti terpenuhi, anggota kami langsung melakukan penangkapan SA di rumahnya beberapa jam pasca kejadian," ujarnya.
BACA JUGA:Samarinda Raih Penghargaan Kota Pembangunan Terbaik Pertama di Kaltim
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SA dijerat dengan pasal 44 (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancamannya maksimal 5 tahun penjara," tegas Zarma.