"Lagipula qoza itu baru menjadi haram dalam satu kondisi saja. Kapan? Saat ia menyerupai orang kafir. Menyerupai peribadatan mereka. Atau menyerupai orang-orang fasik. Dimana sebenarnya itu nggak ada kaitannya khususnya dengan qoza. Kaos, baju, kacamata, topi, andaikata itu menjadi ciri khas orang kafir atau fasik, itu haram.
Jadi gak ada kaitannya dengan qoza ujung-ujungnya," jelasnya.
"Aman Bosku? Barakallohu fiikum," tutup Kadam Sidik dalam video yang sudah ditonton oleh 3,1 juta orang.