Heboh Cukur Rambut Model Qoza Disebut Haram, Dai Muda ini Beri Penjelasan

Rabu 17-04-2024,10:31 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Belakangan ini jagad media sosial sedang heboh dengan argumen bahwa potong rambut model mullet dan undercut disebut haram karena masuk kategori qoza.

"Belajarlah ilmu agama sampai kamu tahu bahwa potongan rambut qoza itu haram," demikian kutipan kalimat yang banyak tersebar di Tiktok.

Kutipan tersebut diunggah oleh sejumlah akun, tanpa penjelasan lebih lanjut, sehingga mengundang beragam tafsir dari netizen.

Ada netizen menganggap bahwa potongan rambut tipis pada bagian samping dan agak panjang di bagian atas seperti milik TNI/Polri masuk kategori qoza.

BACA JUGA: Pasien Bertumpuk di Ruang Tunggu, Akmal Malik Minta Manajemen RSUD AWS Samarinda Berbenah

"TNI POLRI masuk (qoza) dong?," kata seorang netizen.

"Intinya qoza = rambut sule," timpal netizen lain.

"Kalau cukur kuncung termasuk gak?" tulis lainnya.

"Berarti klo potongan rambut kek takiya genji qoza yang bang?"

"Apakah mullet dan undercut termasuk qoza," tulis netizen di bawahnya.


Model rambut Takiya Genji dikategorikan sebagai qoza karena ada bagian botak di antara rambut yang panjang.-(Istimewa)-

Menanggapi argumen netizen yang simpang siur, seorang Da'i muda yang aktif di TikTok, Kadam Sidik memberikan penjelasannya.

BACA JUGA: Jendral Pertahanan Borneo FC Dipastikan Turun saat Kontra Madura United

Pendakwah muda bernama asli Husain Basyaiban itu mengkritik balik kampanye "Belajarlah ilmu agama sampai kamu tahu bahwa potongan rambut qoza itu haram". 

"Tidak! tidak! Saya balik lagi. Belajarlah ilmu agama sampai kamu tahu bahwa potongan rambut qoza itu tidak haram dan ini berdasarkan kesepakatan ijma dari 4 mazhab dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah bahkan Hambali," kata Kadam Sidik dalam akun Tiktoknya. 

Kategori :