BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter Per Hari, Pemkab PPU Siapkan Skema Pengawasan Lapangan
Antrean kendaraan mengantre BBM subsidi salah satu SPBU di PPU-Awal/Disway Kaltim-
PPU, NOMORSATUKALTIM - Pemkab PPU merespons kebijakan baru pemerintah pusat terkait pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Diinformasikan, sejak awal April 2026, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari dengan wajib menggunakan barcode MyPertamina.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Hadi Saputro, menyebut saat ini pemerintah daerah tengah melakukan konsolidasi internal, untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.
Hadi mengakui bahwa pengawasan ketat menjadi tantangan utama dalam implementasi aturan baru ini.
BACA JUGA:Seleksi 5 Kursi Kadis Mandek, Ketua DPRD PPU Pasang Target untuk Bupati
Pihaknya berencana menggandeng berbagai instansi terkait untuk memperkuat fungsi kontrol di SPBU.
"Kami akan konsolidasi dengan Pertamina, BPH Migas, dan pihak keamanan untuk bagaimana kita bisa mengendalikan ini."
BACA JUGA:Dana Kurang Salur PPU Rp208 Miliar Masih 'Gelap Gulita'
BACA JUGA:Tanggalkan Kesan Kumuh, Ambisi PPU Sulap Pelabuhan Penajam
"Kita harus punya tool atau alat kendali di lapangan. Salah satunya adalah penggunaan kartu atau barcode Pertamina tersebut," katanya, Senin 13 April 2026.
Meski sistem digital sudah diterapkan, Hadi menyoroti adanya potensi celah penyalahgunaan, seperti individu yang memiliki lebih dari satu akun atau kartu untuk mengelabui kuota harian.
"Dari sistem itu sebenarnya bisa dipantau, kecuali ada yang menyalahgunakan. Misalnya, satu orang punya tiga atau empat kartu, itu bisa saja terjadi faktanya di lapangan."
"Nah, ini yang sedang kita konsolidasikan cara pemungkasannya atau solusinya seperti apa," tambahnya.
Mengenai besaran kuota 50 liter per hari, Pemkab PPU menilai angka tersebut sudah sangat ideal untuk konsumsi kendaraan pribadi maupun angkutan umum kecil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
