Sempat Lari, Sopir Sedan yang Terlibat Kecelakaan Maut di Bontang Sudah Ditangkap Polisi
Rekaman CCTV detik-detik mobil sedan menyenggol pengendara motor di Jalan Ir Djuanda Bontang.-istimewa-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Sopir mobil sedan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan korban R (36) meninggal dunia sudah ditangkap dan diamankan Satlantas Polres Bontang.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengatakan, sopir itu berinisial S. Ia diamankan saat sedang berjualan di Pasar Telihan.
Saat itu, ia memarkirkan mobil sedan Toyota Vios dengan nomor polisi KT 1733 B tersebut di belakang pasar.
Pelaku diamankan saat polisi menelusuri rekaman CCTV. Termasuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA: Tabrak Lari di Jalan IR Juanda, Warga Tanjung Laut Indah Meninggal Dunia
Setelah semua petunjuk dikumpulkan, timnya langsung mencari keberadaan sopir tersebut. “Pelaku kami amankan di Pasar Telihan. Kendaraannya juga berhasil kami amankan ke Polres Bontang,” kata AKP Purwo saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Januari 2026.
Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 06.30 Wita. Korban seorang perempuan berinisial R mengendarai motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi KT 4169 QC.
Saat melintas di Jalan Juanda, korban R diduga diserempet oleh S yang mengendarai mobil sedan Toyota Vios dengan nomor polisi KT 1733 B.
Benturan tersebut membuat korban terjatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala. Alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, pengemudi mobil justru langsung meninggalkan lokasi kejadian.
BACA JUGA: Kejari Bontang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bimtek Dishub
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.
Sekitar pukul 09.57 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia dan jenazah kemudian dibawa oleh pihak keluarga.
Kasat Lantas menjelaskan, dalam aturan lalu lintas, pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib berhenti, memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
Melarikan diri dari lokasi kecelakaan, terlebih hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

