BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Konflik kepemilikan tanah kembali terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur tepatnya di kawasan Kilometer 18.
Sengketa agraria ini semakin memanas setelah terjadi perusakan pagar yang diklaim milik salah seorang anggota Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu (LMAKB).
Panglima LMAKB, Ali Amin menyatakan bahwa pagar tersebut milik salah seorang bendahara LMAKB, H Rasikun, yang diduga bersengketa dengan seseorang berinisial HU.
BACA JUGA: DPRD Kaltim Rancang Raperda Adat, Solusi Konflik Investor Vs Lembaga Adat
Ali Amin pun menyampaikan kekecewaannya terhadap penurunan bendera LMAKB yang merupakan simbol dan lambang organisasinya tersebut.
"Bendera Republik Indonesia berkibar di seluruh penjuru nusantara, dan hanya warga negara Republik Indonesia yang berhak menurunkannya. Demikian pula dengan bendera Laskar Mandau, yang seharusnya tidak diturunkan tanpa koordinasi," ujar Ali Amin, pada Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA: Muncul Api, SPBU di Jalan MT Haryono Balikpapan Nyaris Terbakar
Ali Amin juga menginstruksikan kepada Ahmad Betawi selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu Lintas Suku Lintas Agama, untuk menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum. Mengingat kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Balikpapan, pada Selasa (26/3/2024) lalu.
Ia pun menekankan pentingnya meningkatkan sila kelima dari Pancasila untuk menjaga kondusivitas masyarakat di Balikpapan.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Menarik Kemenangan Timnas Indonesia Atas Vietnam
Selain itu, Ali Amin meminta pihak berwajib untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat.
"Saya memberikan waktu satu minggu. Jika pihak berwajib tidak segera bertindak, saya akan memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk mencari solusi," tegas Ali Amin.
Di samping itu, Panglima LMAKB ini juga mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk tidak mengambil langkah di luar hukum dan mendukung agenda di kepolisian.
Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.