Rapat digelar secara hybrid, dipimpin langsung Mendagri Tito Karnavian dan dihadiri sejumlah perwakilan Kemendag, Kemenkeu, Kemenhub, Kementan, Kementerian BUMN, Kemenko Perekonomian.
Selain itu juga mengundang Kepala Bulog, Kepala BPS, Kabareskrim Polri, Gubernur BI, Ombudsman, gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia, sejumlah pengusaha dan asosiasi di bidang pangan dan pihak terkait lainnya.
Apa itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor?
Dihimpun dari berbagai sumber, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak yang dikenakan terhadap bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan bermotor.
PBBKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
BACA JUGA: Waspada! Marak Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak, Laporkan Lewat Sini!
Objek PBBKB adalah bahan bakar kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Wajab pajak PBBKB adalah pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan, dengan tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Dasar pengenaan PBBKB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).