PAD PPU Tahun 2025 dari Sektor Pajak Tak Capai Target
Masyarakat melakukan pembayaran pajak di Bapenda Kabupaten PPU.-Awal/Nomorsatukaltim-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum mampu mengoptimalisasikan sektor pajak untuk dongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada 2025 capaian PAD dari sektor pajak hanya Rp177 miliar atau 72 persen dari target Rp211 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten PPU, Hadi Saputro mengatakan, jika target yang diinginkan melesat. "Memang dari target PAD angkanya masih tidak terlalu baik, tidak mencapai target PAD," kata Hadi, Selasa 13 Januari 2025.
Retribusi PAD yang diterima oleh Pemkab PPU terdiri dari beberapa sektor, antara lain; sektor pajak yang ditangani oleh pemerintah daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
BACA JUGA: Penerimaan BPHTB di Penajam Paser Utara baru Tercapai 13 Persen, Pajak Perhotelan Melebihi Target
BACA JUGA: Target Penyelesaian RTH di PPU Molor dari Target, Kontraktor Dikebut Pengerjaan
Kemudian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, hingga pajak minerba bukan logam dan bebatuan (MBLB).
Namun, capaian tersebut masih bersifat sementara, sebab belum final di badan keuangan dan aset daerah (BKAD).
Ia mengatakan, untuk tahun ini target tak jauh dari Rp200 miliar sehingga evaluasi pasti akan dilakukan.
"Selain sosialisasi, kami juga memanfaatkan digitalisasi untuk pembayaran bagi wajib pajak," jelas Hadi.
BACA JUGA: Pemkab-DPRD Sepakati Raperda APBD PPU 2026
BACA JUGA: WTP Sepaku Segera Beroperasi, Kapasitas 50 Ribu Liter per Detik
Adapun capaian PAD berdasarkan laman resmi Bapenda Kabupaten PPU, antara lain; sektor pajak pajak makan dan minuman dari target Rp4,9 miliar realisasi Rp7,8 miliar, pajak reklame target Rp1,4 miliar dan realisasi Rp1,4 miliar, pajak hiburan target Rp757 juta, namun realisasinya hanya Rp82 juta.
Kemudian pajak MLBB target Rp4,3 miliar realisasi Rp4,8 miliar, pajak parkir target Rp18 juta, dan realisasinya Rp21 juta, kemudian pajak air bawah tanah target Rp102 juta dan realisasinya Rp237 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

