Bankaltimtara

Pemkab-DPRD Sepakati Raperda APBD PPU 2026

Pemkab-DPRD Sepakati Raperda APBD PPU 2026

Anggaran ditekankan berdampak nyata dalam paripurna APBD PPU 2026. -istimewa-


PPU, NOMORSATUKALTIM - DPRD dan Pemkab PPU sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama ini dicapai dalam Rapat Paripurna, Minggu 31 November 2025.

Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan penetapan APBD harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat, serta menjadi landasan strategis bagi kebijakan pembangunan daerah.

"APBD ini harus berdampak nyata bagi masyarakat. Infrastruktur dasar, layanan publik, dan program strategis harus segera berjalan," katanya.

Struktur APBD PPU 2026 disepakati dengan rincian  Pendapatan Daerah Rp 1.484.687.649.294, pendapatan asli daerah:   (PAD) Rp 210.910.457.716, pendapatan transfer sebesar  Rp 1.250.169.733.600 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 23.607.457.978.

Sementara itu belanja daerah sebesar Rp 1.470.905.020.903, belanja Operasi Rp 1.197.753.751.386, belanja Modal: Rp 126.205.612.287, belanja Tidak Terduga: Rp 5.000.000.000 dan belanja Transfer: Rp 141.945.657.230. Kemudian pembiayaan daerah sebesar Rp 13.782.628.391, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 0 dan pengeluaran pembiayaan Rp 13.782.628.391.

Ia menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berhasil menetapkan APBD sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dirinya juga mewanti-wanti seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) unyuk bekerja cermat, mempercepat pelaksanaan program agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat sejak awal tahun anggaran, melakukan koordinasi aktif dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi, khususnya dalam perbaikan infrastruktur jalan daerah yang tanggung jawabnya mencapai lebih dari 1.200 km.

"Kolaborasi antara pemerintah dan DPRD harus terus dijaga agar pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara," terang Mudyat.

Meskipun disetujui, Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah menghadapi tantangan berat, terutama penurunan alokasi Dana Transfer dari Pemerintah Pusat (DTU), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).

Hal ini mengingat PPU, sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), masih sangat bergantung pada dana transfer.

"Kondisi ini menuntut pemerintah dan DPRD untuk meninjau kembali setiap pos anggaran agar tetap fokus pada prioritas pembangunan," sebut Raup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: