Abdul Qayyim Rasyid Mengundurkan Diri, Makbul Kini Jabat Plt Ketua KPU Kabupaten Paser

Selasa 27-02-2024,14:45 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

PASER, NOMORSATUKALTIM - Lolosnya Abdul Qayyim Rasyid sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim, membuat posisi ketua KPU Kabupaten Paser sementara ini masih kosong.

Guna mengisi kekosongan saat ini hingga terpilihnya ketua yang baru, maka Muhammad Makbul ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Paser sisa periode 2019-2024.

"Ya Pak Makbul Plt (ketua) disisa tahapan yang ada," kata Abdul Qayyim Rasyid, dikonfirmasi via seluler, Selasa (27/2/2024).

Saat ini, Qayyim telah mengajukan surat pengunduran diri setelah dilantik menjadi komisioner KPU Kaltim di Jakarta pada Senin (26/2/2024).

"Surat pengunduran diri dari KPU Kabupaten Paser telah saya buat dan ditujukan ke KPU RI tembusan ke KPU Kaltim," terang Qayyim.

Diketahui, saat ini Makbul menjabat Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Paser. Dikonfirmasi hal itu, ia mengatakan jabatan Plt yang diembannya berakhir hingga medio Maret nanti.

"Kemarin (Senin) terpilih berdasarkan pleno internal komisioner KPU Kabupaten Paser," jelas Makbul.

Adapun tugasnya selama dua pekan kedepan yakni menjalankan tahapan Pemilu 2024. Salah satunya pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada 2 sampai 4 Maret mendatang.

"Untuk posisi perihal ketua KPU (nanti, red) kami belum tahu dan belum dibahas. Namun yang jelas Plt ketua KPU hingga 18 Maret," tutupnya.

Sekadar diketahui, terpilih Qayyim untuk komisioner KPU Kaltim berdasarkan keputusan KPU Nomor 268 tahun 2024 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2 Provinsi Terpilih periode 2024-2029.

Kategori :