PASER, NOMORSATUKALTIM - Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Kabupaten Paser terus berlangsung, higga saat ini tidak ada kendala yang signifikan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi, mengatakan rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung sejak 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
"Sedangkan untuk rekapitulasi kabupaten dijadwalkan 17 Februari sampai tanggal 5 maret 2024," terang Ahyar, Selasa (20/2/2024).
Ia menyebut, saat ini tidak ada instruksi dari KPU RI untuk melakukan pemberhentian proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pihaknya enggan memberi komentar terkait kasus yang terjadi di Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Lantaran adanya instruksi pemberhentian untuk proses rekapitulasi yang bisa dilanjutkan pada 20 Februari.
"Kalau masalah itu kami enggak bisa memberikan komentar. Kalau proses rekapitulasi di tingkat kecamatan Kabupaten Paser, seluruhnya masih berjalan dan masih menunggu hasil dari setiap Kecamatan," tuturnya.
Mengenai proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024, jika terdapat sanggahan maka prosesnya di tingkat PPK.
"Kami belum menerima laporan dari PPK terkait adanya sanggahan, berarti sampai saat ini prosesnya tidak menemukan kendala dalam rekapitulasi tingkat kecamatan," tutup Ahyar.