Aneh, Bukti Lunas PBB Jadi Syarat Daftar Sekolah di Bengkulu

Selasa 20-02-2024,11:30 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan kebijakan yang aneh. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi syarat wajib pendaftaran sekolah di kota tersebut.

Pemkot Bengkulu menyebut, kebijakan ini diterapkan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson menyebut, kebijakan bukti lunas PBB menjadi syarat mendaftar sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA: Anak Vincent Rompies Terlibat Bullying 'Geng Tai', Korban Alami Luka Bakar dan Memar

"Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target dan bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan," kata Eddyson, dikutip dari Antara, Selasa (20/2/2024).

Selain mendaftar sekolah, syarat bukti lunas PBB juga akan diterapkan pada keperluan masyarakat lainnya demi mengejar target pemungutan PBB.

Bapenda Kota Bengkulu menggandeng pihak kantor kelurahan dan kecamatan agar setiap warga yang mengurus administrasi kependudukan juga melampirkan bukti lunas PBB.

BACA JUGA: Ternyata Bukan Disebabkan Kemarau, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Ekstrem yang Terjadi di Balikpapan

"Seperti membuat surat keterangan di tingkat kelurahan maka harus ada bukti lunas PBB. Jika belum, maka kami arahkan agar dibayar dulu sesuai dengan nilai yang sudah tertera di SPPT resmi," terang Eddyson.

Pemasangan jaringan baru PLN juga menjadi sasaran penerapan kebijakan yang sama. 

Eddyson menyebut, kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melunasi PBB.

Dengan cara tersebut, realisasi capaian pajak setiap tahun di Kota Bengkulu diharapkan bisa meningkat.

BACA JUGA: Meski Belum Ada Laporan, RSUD dr Abdul Rivai Tetap Siagakan Ruang Perawatan Depresi Khusus Caleg Gagal

"Uang pajak yang dibayarkan masyarakat ini akan digunakan kembali pemerintah untuk pembangunan," katanya.

Sementara itu, Pemkot Bengkulu menargetkan PAD dari 10 sektor pajak dan satu sektor retribusi pada 2024 di wilayah tersebut sebesar Rp201 miliar pada 2024 dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp44 miliar.

Kategori :