Para tim kampanye peserta Pemilu 2024 diminta membersihkan alat peraga kampanye (algaka) selama masa tenang berlangsung.
Para peserta pemilu dan tim sukses diminta mematuhi aturan tentang hari tenang dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Sementara itu, masyarakat juga diimbau ikur menjaga suasana damai selama masa tenang.
Masyarakat juga berkewajiban menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon dalam Pemilu 2024.
Larangan Selama Masa Tenang
1. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang melakukan aktivitas kampanye.
2. Peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan hal-hal berikut:
a. Tidak menggunakan hak pilihnya;
b. Memilih Pasangan Calon;
c. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Media cetak dan lembaga survei juga dilarangan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu selama masa tenang.
Netizen di media sosial juga dilarang me-repost, mempromosikan satu paslon tertentu, atau ajakan tertentu secara masif yang mengarah pada aktivitas kampanye selama masa tenang.