NOMORSATUKALTIM - Revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 menjadi kado manis bagi ratusan ribu Kades di seluruh Indonesia.
Setelah revisi undang-undang itu disetujui Paripurna DPR RI, jabatan kepala desa diperpanjang jadi 8 tahun dan boleh menjabat 2 periode.
Meski undang-undang kontroversial ini belum disahkan, pengamat menilai hal ini sangat aneh dan sarat kepentingan politik transksional jelang pemilu.
"Kok jadi aneh ya revisi UU Desa itu, tiba-tiba disahkan pada Pembicaraan Tingkat I pada 5 Februari 2024. Lalu ada paripurna penutupan masa sidang besok harinya yaitu 6 Februari 2024 tetapi tak ada agenda pembicaraan Tingkat II atau pengesahan di Paripurna," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen atau Formappi, Lucius Karus kepada Disway.id, Rabu 7 Januari 2024.
Lucius menduga, lolosnya UU Desa yang disetujui revisinya oleh DPR RI penuh nuansa transaksional. Ia mencurigai bahwa pelolosan undang-undang itu untuk disahkan di Paripurna kedua menimbulkan kesan ada perjanjian transaksional oleh anggota dewan jelang pemilu.
“Saya menduga ini permainan yang agak licik sih. Bisa saja kepala-kepala desa diberi janji pepesan kosong sambal menunggu hasil pemilu. DPR juga nampaknya dengan sengaja menahan agar Revisi UU Desa ini tak langsung disahkan sebelum penyelenggaraan Pemilu," beber Lucius.
Dugaan Lucius itu bukan tanpa alasan, sebab demo Apdesi yang menuntut revisi UU Desa No 6 Tahun tentang jabatan Kepala Desa itu memunculkan berbagai spekulasi. Ia khawatir, kepala desa justru menjadi komoditi untuk mendulang suara sebagian elit agar bisa melenggang kembali di Senayan.
"Saya menduga ada semacam transaksi kepentingan antara elit di DPR dan para kepala desa untuk memenangkan kelompok, parpol, atau paslon tertentu pada Pemilu 2024. Agar kepala desa bekerja sesuai arahan, maka revisi UU Desa disahkan pada Pembicaraan Tingkat I dengan isi perpanjangan masa jabatan kepala desa," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah dan DPR menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting yang disepakati adalah masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU Desa setelah menggelar rapat, Senin 5 Februari 2024.
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," katanya.
Pads pekan lalu, Rabu 31 Januari 2024, Apdesi juga menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan dan berujung ricuh. Para demonstran saat itu melakukan kerusuhan hingga merusak pagar Gedung DPR RI. Mereka membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR agar tuntutannya didengar oleh DPR RI.