"Hari ini, kami mendampingi korban usia 13 tahun untuk visum di rumah sakit, untuk kepentingan penyelidikan kepolisian," tuturnya.
Sementara itu, tim hukum TRC-PPA Kalimantan Timur memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada korban anak di bawah umum hingga proses pengadilan.
"Pasti kami berikan pendampingan hukum sampai pengadilan,” pungkasnya.