SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria 38 tahun di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, telah diamankan petugas Polsek Palaran pada Selasa (30/1/2024).
Pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini diduga memperkosa kedua anak kandungnya secara berulang.
Kasus tindak pidana asusila ini terungkap setelah salah satu korban, seorang gadis berusia 13 tahun yang saat ini berada di kelas 1 SMP, melaporkannya.
Kasus ini sedang ditangani oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur.
Ketua TRC-PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun mengungkapkan, anak perempuan berusia 13 tahun tersebut menghubunginya pada Minggu 21 Januari 2024, memberitahukan bahwa dia telah menjadi korban tindakan asusila oleh ayah kandungnya.
"Sepekan setelahnya, kejadian serupa terulang pada Minggu, 28 Januari 2024," ungkap Rina.
Rina dan timnya segera bertindak cepat untuk menemui korban dan menyelamatkannya pada Selasa (30/1/2024), yang kemudian mengarah ke penanganan kasus oleh Polsek Palaran.
Terungkap bahwa korban telah mengalami pelecehan oleh ayah kandungnya sejak usia 10 tahun, ketika masih bersekolah di SD.
"Sebelumnya, korban tinggal bersama orang tuanya di kawasan Samarinda Ilir dan baru saja pindah ke Palaran. Kejadian ini menimpa korban baik di rumah lamanya maupun di rumah barunya di Palaran." sambungnya.
Setelah mendapatkan laporan, tim Polsek Palaran langsung bergerak cepat meringkus pelaku serta membawa ibu kandung serta kedua korban ke Mapolsek Palaran untuk dimintai keterangan.
Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatan bejat yang dilakukan terhadap dua anak kandingnya sendiri.
Diketahui, pelaku melancarkan aksinya ketika sang istri terlelap, diduga perbuatan pelaku juga diketahui oleh ibu korban namun tidak berani untuk melaporkan kejadian tersebut.