Daftar Pemilih Tambahan di Kabupaten Paser Capai 2.173 Orang, Berpotensi Terus Bertambah Hingga H-7 Pemilu

Selasa 30-01-2024,17:10 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

PASER, NOMORSATUKALTIM - Tercatat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kabupaten Paser sebanyak 2.173 jiwa. Laki-laki 1.201 orang dan 972 sisanya perempuan.

Ribuan warga itu yang terdaftar sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Muhammad Makbul mengatakan, data itu masih kemungkinan bertambah hingga H-7 atau 7 Februari sebelum waktu pelaksanaan pencoblosan di TPS.

Seperti bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di Rutan maupun Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

"Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik, KK dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih," kata Makbul, Selasa (30/1/2024).

Dikatakannya, dokumen yang diperlukan itu dirincikan jika pindah memilih dengan alasan pindah tugas disertai surat tugas dari atasannya atau kantor.

Sementara warga binaan pemasyarakatan membawa surat keterangan dari Kalapas atau Karutan, bagi yang sakit melampirkan dokumen keterangan tengah dirawat ini dari pejabat berwenang di rumah sakit.

"Sementara yang tertimpa bencana alam, surat keterangannya dari BPBD atau berdasarkan pemberitaan dari media masa," tuturnya.

Sementara itu, untuk di Kabupaten Paser daftar pemilih pindah keluar sebanyak 1.814 orang di antaranya laki-laki 911 orang dan perempuan 903 orang.

Ia menyebut beberapa faktornya antara lain tengah menempuh pendidikan di luar daerah.

"Kemudian pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya. Ini datanya telah dikunci pada 15 Januari 2024," pungkas Makbul.

Kategori :