2. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah, merupakan jenis surat suara kedua dalam Pemilu 2024. Surat ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Surat suara ini memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.
3. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning dibuat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Pemilu 2024.
Surat suara ini akan berisi nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut calon DPR, serta nama calon anggota DPR sesuai daerah pemilihan (dapil).
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru dalam Pemilu 2024 digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi.
Surat suara ini berisi nomor urut partai politik, logo partai politik, nama partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi yang diatur untuk setiap daerah pemilihan (dapil).
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau akan digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Surat suara ini akan berisi nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diusulkan untuk setiap daerah pemilihan (dapil).