BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Selasa (23/1/2024).
Azis Syamsuddin diperiksa terkait dugaan pemberian uang untuk pengondisian perkara tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
"Saksi Muhammad Aziz Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024) hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi, antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang kepada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara tersangka RW," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Rabu (24/1/2024).
BACA JUGA: Siskaeee Mangkir Terus, Polisi Terpaksa Tangkap Paksa di Apartemen Yogyakarta
Namun, Ali Fikri tidak merinci lebih lanjut mengenai apa saja temuan penyidikan dalam pemeriksaan terhadap Aziz Syamsuddin.
Dilansir dari Antara, pemeriksaan Aziz Syamsuddin berlangsung pada Selasa (23/1/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK memeriksa Aziz selama lebih kurang tujuh jam. Namun, politisi Partai Golkar ini enggan berkomentar soal alasan dirinya kembali dipanggil KPK.
"Tanya ke penyidik ya," kata Azis saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/1/2024).
BACA JUGA: Jokowi: Presiden Berkampanye itu Boleh, Memihak juga Boleh
BACA JUGA: Ketua Tim Pemenangan AMIN di Kaltim Diperiksa Bawaslu Kutim Gara-Gara Kasus Ini
Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan pada Februari 2022 silam.
Azis dinyatakan terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Azis Syamsuddin kini sedang menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.
BACA JUGA: Berau Jadi Daerah dengan Tingkat Ketahanan Pangan Tertinggi di Kalimantan Timur