Curi Susu Formula di Indomaret, Pria di Samarinda Ini Terancam Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Curi Susu Formula di Indomaret, Pria di Samarinda Ini Terancam Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Curi Susu Formula di Indomaret, Pria di Samarinda Ini Terancam Dihukum Tujuh Tahun Penjara-(ist)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial MM ditangkap Reskrim Polsek Sungai Pinang karena diduga mencuri susu formula di tiga gerai Indomaret di Kota Samarinda.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa, Polisi berhasil menangkap pelaku karena sebelumnya mendapat laporan dari salah satu manager Indomaret di Samarinda.

"Setelah mendapat laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku pada Selasa 23 Januari 2024 lalu," kata Rachmad Aribowo, Rabu (24/1/2024).

Kapolsek Sungai Pinang menjelaskan, tersangka MM memiliki modus operandi yang sama dengan pelaku pencurian susu formula di tiga gerai Indomaret lainnya yang terjadi sebelumnya. Ini diketahui dari rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri fisik pelaku.

Dalam rekaman CCTV yang ada, pelaku saat memasuki Indomaret memakai helm dan baju gamis. Kemudian mengambil susu formula yang ada di rak dan menyembunyikannya di bawah ketiaknya. 

"Kemudian, pelaku juga memasukkan susu formula tersebut ke dalam tas ransel warna coklat yang dibawanya. Saat itu, pelaku ini membawa sepeda motor Yamaha N Max," ungkap Rachmad Aribowo menjelaskan aksi pelaku.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian. 

Barang bukti tersebut berupa enam kotak susu formula merek Bebelac 1 kg, empat kotak susu formula merek Lactogen berukuran 1 kg dan empat kotak susu formula merk Dancow yang sudah dijual oleh tersangka kepada saksi berinisial SA.

"Kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan jaringan tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, Pelaku MM yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan pasal 363 junto pasal 64 KUHP tentang pencurian yang berulang dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Sebagai informasi, aksi pencurian di Kota Samarinda sering kali terjadi dengan beragam cara ataupun motif yang dilakukan.

Polisi terus menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, sehingga bisa mengantisipasi terhadap adanya tindakan kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: