SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawal Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) bakal menggelar patroli jelang pencoblosan Pemilu 2024 untuk mengantisipasi "serangan fajar".
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto belum lama ini.
Menurutnya, serangan fajar atau praktik politik uang biasa dilakukan oleh tim sukses calon legislatif (timses caleg), menjelang pemungutan suara.
Bawaslu, kata Hari, melalui pengawas TPS tentunya akan melakukan kegiatan patroli di wilayah administrasi TPS masing-masing.
"Kami bersama seluruh jajaran pengawas melakukan patroli di wilayah masing-masing, mulai dari kecamatan, kelurahan, desa, kota, hingga provinsi," ujarnya kepada wartawan di Samarinda.
BACA JUGA: KPU Kaltim: Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 Rp10,1 Miliar
Targetnya adalah praktik pembagian uang atau barang seperti sembako dan lain-lain kepada para pemilih, untuk mendapatkan suara secara instan.
Ia melanjutkan, Bawaslu juga membuka saluran call center Siaga Pemilu. Masyarakat bisa menyampaikan laporan atau informasi terkait pelanggaran pemilu yang mereka temukan di lapangan.
"Saluran Siaga Pemilu ini bisa diakses melalui WhatsApp. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan kewenangan kami," katanya.
Hari mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan kampanye, Bawaslu juga telah melakukan aktivitas pencegahan melalui giat pengawasan kampanye.
Ia mencontohkan, beberapa pengawas di tingkat kecamatan berhasil menghentikan pembagian sembako yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu.
BACA JUGA: Banyak Caleg yang Belum Setor LADK, Perludem Sebut Partai Gelora dan PDIP Tertinggi
"Kami juga telah menangani beberapa kasus terkait dengan pemberian materi lainnya kepada pemilih dalam pelaksanaan kampanye. Ini termasuk pelanggaran money politic yang bisa berimplikasi kepada pemilu," ujarnya.
Ketua Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh iming-iming materi yang diberikan oleh peserta pemilu, baik itu calon anggota DPR, DPD, maupun presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, masyarakat berhak untuk memberikan suara sesuai dengan hati nurani mereka, tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun.