Banyak Caleg yang Belum Setor LADK, Perludem Sebut Partai Gelora dan PDIP Tertinggi

Banyak Caleg yang Belum Setor LADK, Perludem Sebut Partai Gelora dan PDIP Tertinggi

Ilustrasi - Kirab Pemilu 2024-(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Hingga saat ini ternyata masih banyak calon legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 yang belum menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Hal ini menjadi temuan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan munuding KPU RI tidak jujur dalam mengurus LADK

Berdasarkan temuan Perludem bersama ICW, data yang dirilis KPU RI tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

"KPU mengeluarkan rilis gitu di tanggal 9 Januari itu, yang kemudian menunjukkan ada banyak sekali keserampangan dalam kemudian menyampaikan LADK oleh partai politik seperti itu," kata Kahfi dalam konferensi pers virtual  bersama ICW, dikutip Rabu (17/1/2024).

Perludem menyebut, sejatinya masih banyak caleg partai politik peserta pemilu 2024 yang belum menyampaikan LADK. 

Kahfi mengungkap temuan ICW, caleg yang belum menyetor LADK terbanyak berasal dari partai Gelora, PDIP, Garuda, PKB, Demokrat, dan partai Ummat.

Berdasarkan informasi yang terungkap, setiap partai politik, kecuali PDIP, menyumbangkan satu calon anggota legislatif (caleg) dalam pelaporan dana kampanye

PDIP menjadi pengecualian dengan menyumbangkan lima caleg. Selain itu, terdapat 110 caleg dari Partai Gelora yang belum melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Kenapa seperti itu? Karena kita lihat dari semua partai politik itu, status penerimaan LADK partainya itu seluruhnya masih belum lengkap dan belum sesuai," imbuhnya.

Kahfi menegaskan bahwa sanksi tegas harus diberlakukan terhadap peserta pemilu yang tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pemilu. 

Menurutnya, peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye 14 hari sebelum rapat umum dimulai. 

Kahfi menjelaskan bahwa tidak adanya laporan atau keterlambatan dalam perbaikan LADK, mestinya diganjar dengan diskualifikasi bagi peserta pemilu yang bersangkutan.

Untuk diketahui, rapat umum Pemilu 2024 akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: