Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Budi Said 'Crazy Rich Surabaya', pengusaha properti asal Surabaya sebagai tersangka kasus penipuan transaksi emas Antam 1 Ton.
Berdasarkan hasil penyidikan Jampidsus, Said menggunakan surat jual beli emas palsu untuk meloloskan transaksi fiktif itu hingga menggugat PT Antam ke pengadilan.
Kejagung menyebut surat itu berisi seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban selisih kekurangan logam mulia kepadanya.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Surabaya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.
Kuntadi menjelaskan, surat jual beli emas palsu itu dibuat untuk menyamarkan transaksi jual beli fiktif emas yang dilakukan di Butik Surabaya 1 Antam.
Kuntadi mengungkapkan, aksi Budi ini dilakukan tidak sendirian dan melibatkan orang dalam alias oknum pegawai Antam.
Kuntadi mengatakan, jumlah uang yang diberikan Budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar. Sehingga PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg atau 1 Ton lebih logam mulia atau setara Rp 1,2 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Budi selama 20 hari ke depan. Budi mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan. (*)
Reporter: Fandi Permana