JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanyak 24 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam).
"Sampai saat ini ada 24 saksi yang telah diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 18 Januari 2024.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan seorang pengusaha yang dijuluki ‘Crazy Rich’ Surabaya, yaitu Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus yang merugikan PT Antam sekitar senilai Rp 1,1 triliun.
Kemudian, terhadap Budi Said langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, perkara ini bermula sekitar Maret sampai November 2018.
Diduga tersangka Budi Said (BS) bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.
Mereka menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon.
"Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon)," ungkap Kuntadi.
Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam.
Sehingga, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.
Hal itu mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.
"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya, menyatakan seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," jelas Kuntadi.
Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT Antam mengalami kerugian sebesar.
Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Gunakan Surat Palsu untuk Loloskan Transaksi Fiktif