BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan menginformasikan pentingnya identifikasi dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan di Kota Beriman.
Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Balikpapan Ahmadi mengatakan, pemetaan TPS rawan bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemangku kepentingan.
Termasuk KPU, aparat keamanan dan masyarakat umum. Mengenai wilayah-wilayah yang memerlukan perhatian khusus dalam rangka memastikan, kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemilihan umum di Balikpapan.
"Selain itu hal yang menjadi penting dalam menjaga integritas pemilu adalah terkait netralitas penyelenggara pemilu," kata Ahmadi, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, penyelenggara pemilu yang menyangkut jajaran Petugas KPPS yang melaksanakan proses pemungutan suara tidak boleh berpihak.
"KPPS dilarang untuk mendukung atau mengkampanyekan salah satu paslon ataupun peserta pemilu," sebutnya.
Meski begitu, dalam praktiknya, Bawaslu Balikpapan mengidentifikasi beberapa titik kerawanan netralitas penyelenggara pemilu. Bawaslu Balikpapan menemukan empat kasus netralitas penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 yang terjadi di Kecamatan Balikpapan Tengah.
Jika dilihat dari nilai kerawanan per kecamatan, kata Ahmadi, Kecamatan Balikpapan Selatan menjadi kecamatan paling rawan dengan nilai 491, diikuti dengan Kecamatan Balikpapan Kota dengan nilai rawan 242 dan Balikpapan Tengah dengan nilai sebesar 237.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Balikpapan untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan umum berlangsung. Laporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada aparat keamanan atau pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut," terangnya.
"Dalam semangat demokrasi dan keadilan, mari bersama-sama memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan dan dalam lingkungan yang aman," tandasnya.