BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kemunculan Koran Achtung jelang Pemilu 2024, menghebohkan publik Indonesia.
Koran Achtung dinilai memiliki tendensi negatif terhadap Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto, lantaran menerbitkan artikel berjudul "Ini Tampang Penculik Aktivis 1998" dengan menampilkan foto Ketua Umum Partai Gerindra.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan bakal melaporkan Koran Achtung ke polisi, karena dinilai telah memfitnah Prabowo Subianto.
Habiburokhman mengatakan, laporan akan dilayangkan dua hari ke depan, setelah timnya selesai mengompilasi dan mengumpulkan bukti untuk dibawa ke Bareskrim Polri.
"Lapor ke mana? Ke Bareskrim karena ini murni pidana, enggak ada kaitannya dengan pemilu, dalam konteks penegakan hukumnya, ini murni pidana,” katanya kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan. Dilansir dari Antara, Sabtu (13/1/2024).
Menurutnya, tulisan "Inilah Penculik Aktivis 1998" di laman utama Koran Achtung, lengkap dengan foto wajah Prabowo adalah fitnah.
"Isinya confirmed fitnah. Misalnya,‘Inilah Penculik Aktivis 98’, ‘Inilah Korbannya’, ini gambar Prabowo, teman-teman. Foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik," ujar Habib.
Koran Achtung, kata Habib, beredar di kota-kota besar, seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara dalam beberapa hari belakangan ini.
TKN meyakini, kemunculan Koran Achtung adalah salah satu bentuk upaya menggagalkan Pemilu 2024.
Namun, politisi Gerindra ini mengaku belum tahu identitas pembuat dan penyebar koran tersebut.
"Terduga pelaku wallahualam, tidak tahu, tidak diketahui dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian,” ucap Habiburokhman.
Menurutnya, pelacakan aktor di balik Koran Achtung merupakan tugas kepolisian. Yang jelas, pihaknya merupakan korban fitnah, karena Prabowo bukanlah pelaku penculikan terhadap aktivis.
TKN menyatakan, ada empat fakta hukum yang menguatkan bahwa Koran Achtung berisi tentang fitnah.
Pertama, tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakukan penculikan.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.