Fotokopi KTP Mulai Tahun ini Sudah Tidak Berlaku

Senin 01-01-2024,07:00 WIB
Editor : Hariyadi

2. Otentikasi Identitas

IKD bisa melakukan verifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital melalui otentikasi 2 faktor dengan membandingkan data yang ada pada database dengan data diri penduduk (wajah, sidik jari, dan lain-lain).

 

3. Otorisasi Identitas

IKD mampu memberikan persetujuan akses layanan secara digital dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan adalah orang yang bersangkutan.

 

Untuk mengakses IKD, masyarakat harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu

 

Cara Aktivasi IKD atau KTP Digital

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital

2. Buka aplikasi IKD, kemudian isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone

3. Klik tombol 'Verifikasi Data'

4. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

5. Selanjutnya, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP

6. Setelah sudah berhasil, cek kembali email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD

7. Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

Kategori :