Bankaltimtara

Baru 17 Persen Wajib KTP di Kubar Aktifkan IKD, Disdukcapil Ungkap Penyebabnya

Baru 17 Persen Wajib KTP di Kubar Aktifkan IKD, Disdukcapil Ungkap Penyebabnya

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Barat.-(Disway Kaltim/ Eventius)-

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) baru mencapai 17 persen dari total penduduk wajib KTP. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubar mengungkap sejumlah faktor yang memengaruhi capaian tersebut, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga kondisi geografis wilayah pedalaman.

Berdasarkan data Disdukcapil Kubar, hingga awal 2026 realisasi aktivasi IKD berada di angka 17 persen. Capaian ini merupakan akumulasi pelaksanaan IKD sejak diterapkan di Kutai Barat pada 2023 hingga semester pertama 2025.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kubar, Anastasius Jimi, menyebut capaian aktivasi IKD saat ini berada di angka 17,06 persen dari total penduduk wajib KTP.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Pendaftaran KTP Digital

BACA JUGA: Aktivasi IKD di Bontang Masih Rendah, Warga Khawatir soal Keamanan Data Pribadi

“Berdasarkan data terakhir yang kita miliki, capaian aktivasi IKD di Kutai Barat berada di angka 17,06 persen dari total penduduk wajib KTP,” ujar Anastasius Jimi saat dikonfirmasi, Kamis 8 Januari 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan data konsolidasi bersih semester pertama 2025, jumlah penduduk wajib KTP di Kutai Barat berada di kisaran 40 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 17 persen telah melakukan aktivasi IKD melalui layanan Disdukcapil.

Program IKD merupakan kebijakan nasional untuk mendorong digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Melalui IKD, dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dapat diakses secara digital melalui aplikasi resmi pemerintah.

Anastasius mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan target capaian IKD sebesar 30 persen setiap tahun. Namun, target tersebut bersifat dinamis karena jumlah penduduk wajib KTP terus berubah.

BACA JUGA: Waspadai Penipuan Berkedok Aktivasi IKD, Dukcapil Berau Tegaskan Proses Harus Tatap Muka

BACA JUGA: Disdukcapil Kubar Kenalkan Aplikasi IKD ke Pelajar, Kenalkan Dokumen Kependukan Secara Digital

“Target nasional itu 30 persen per tahun. Tapi perlu dipahami, jumlah wajib KTP itu tidak statis. Setiap tahun pasti bertambah, sehingga persentasenya juga ikut menyesuaikan,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah umumnya menargetkan capaian realistis di kisaran 25 hingga 30 persen dari total wajib KTP di masing-masing wilayah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: