Fotokopi KTP Mulai Tahun ini Sudah Tidak Berlaku

Senin 01-01-2024,07:00 WIB
Editor : Hariyadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Mulai hari ini, Senin (1/1/2024), masyarakat semestinya sudah tidak perlu lagi melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mengurus dokumen atau mengakses layanan publik. 

Sebab, pemerintah bakal menggantikan KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

IKD atau KTP Digital sendiri yakni merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. 

Dengan aplikasi ini, masyarakat ketika mengurus dokumen tertentu, hanya perlu mengirim data diri dari aplikasi IKD. Bukan menggunakan fotokopi KTP lagi.

Selain identitas digital, aplikasi IKD atau KTP digital juga memiliki fitur-fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lain sebagainya. 

Pada menu dokumen, terdapat data kependudukan yang berupa kode QR yang hanya dapat diakses oleh ponsel lain yang memiliki aplikasi IKD.

Selain itu, terdapat menu lainnya seperti informasi NPWP, histori vaksin Covid-19, informasi kepemilikan kendaraan, dan daftar pemilih tetap tahun 2024, serta informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Serta, pada menu data keluarga juga terdapat Kartu Keluarga (KK) dan biodata keluarga satu KK. Juga terdapat fungsi-fungsi IKD yang juga dapat memudahkan pelayanan kependudukan.

Meski demikian Kemendagri menegaskan KTP Digital ini tak serta merta menggantikan e-KTP. Saat ini, penggunaan KTP Digital pun masih belum diwajibkan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membuat, walaupun seluruh masyarakat tetap dihimbau untuk mengaktifkan KTP Digital.

 

Fungsi IKD atau KTP Digital

Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Blitar, berikut 3 fungsi IKD atau KTP Digital:

1. Pembuktian Identitas

IKD dapat memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang terdaftar dan juga yang diakui oleh penduduk tersebut.

 

Kategori :