8. Aktivasi IKD telah selesai
Sebagai tambahan informasi, meski proses pembuatan dilakukan melalui aplikasi pada smartphone, namun masyarakat yang ingin membuat KTP Digital ini tetap harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.
Selain itu, untuk pembuatan IKD atau KTP Digital ini juga perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan juga validasi yang ketat.